MANADO (Mediakarya) – Satgas dari tiga lembaga melakukan gelar akhir tindak pidana kasus pertanahan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dia mengatakan hal ini merupakan komitmen Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut fokus berantas mafia tanah di bumi nyiur melambai.
Tahun ini, katanya, BPN Sulut menangani dugaan adanya mafia tanah di lokasi kompleks eks Pasar Tuminting, Kota Manado.
Rahmat Nugroho mengatakan Polda Sulut telah menetapkan tiga tersangka, yaitu BT alias Boyke, AT alias Alce, dan ET alias Eduart, dalam kasus penyerobotan lahan di kasus tersebut.
Menurut Rahmat, para tersangka diduga telah memasuki tanah milik orang lain tanpa izin tidak mempunyai hak dengan menggunakan tiga dokumen, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 60/1950 tanggal 22 November 1953; Penetapan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 100/1950 tanggal 10 Februari 1950 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Nomor 570-127 tanggal 14 Februari 1994.