“Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK maka pasar hewan akan ditutup kembali,” ujar Dewa Made Indra.
Dalam Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan yang ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten/Kota se Bali, dijelaskan bahwa berkat situasi penanganan penularan PMK mulai terkendali maka akan diterapkan beberapa kelonggaran-kelonggaran kebijakan.
“PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya,” kata Indra yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali.