DENPASAR, Mediakarya – Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa pasar hewan di Bali sudah dapat beroperasi, namun terbatas pada sapi atau babi yang akan langsung dipotong untuk konsumsi.

“Lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Di samping itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang,” kata Indra.

Di Denpasar, Minggu, ia berpesan agar alat dan kendaraan pengangkut ternak juga wajib mendapat penanganan biosecurity, pengetatan ini dilakukan untuk antisipasi mengingat dua bulan lebih penularan PMK telah berdampak bagi ekonomi peternak.