Satpol PP Belitung Amankan Ratusan Kaleng Minuman Keras Tanpa Izin

- Editor

Rabu, 8 November 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELITUNG, Mediakarya – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa surat izin penjualan, sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan peraturan daerah setempat.

“Kami berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa izin edar di salah satu toko atau warung yang beralamat di Kecamatan Membalong,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi dokumen penjualan minuman beralkohol yang sah, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

“Sehingga ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut kami angkut ke Mako Satpol PP Belitung,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam razia tersebut , tim juga berhasil mengamankan sebanyak 104 kaleng minuman keras jenis bir, 20 kaleng minuman keras merek anggur merah, delapan botol bir hitam (Stout), dan empat botol minuman keras merek drum whisky dengan kadar alkohol mencapai 40 persen lebih.

“Kami juga mendapati satu jerigen kosong tanpa penutup diduga menjadi wadah penampungan minuman keras jenis arak,” katanya.

Baca Juga:  125 Pengusaha PIRT Aceh Utara Ikut Bimtek Keamanan Pangan

Hendri menjelaskan, razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran atau penjualan minuman keras tanpa izin edar, sehingga mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan razia atau penertiban penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Membalong. Satu kami dapati barang bukti. Sedangkan dua lokasi dalam keadaan kosong disinyalir mereka tidak kooperatif,” ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras atau alkohol tanpa surat izin resmi karena perbuatan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya, dilansir dari antara.

Satpol PP Belitung akan rutin menggelar patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

“Karena dampak dari mengkonsumsi minuman beralkohol ini sangat luar biasa dapat mengganggu kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga
Rektor Universitas Paramadina Tanggapi Usulan Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi
Teladan yang Membungkam, Inilah Pesan Pimpinan Ponpes Gontor di Hadapan Presiden
PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:26 WIB

Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi

Selasa, 22 September 2026 - 01:05 WIB

Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat

Senin, 21 September 2026 - 20:33 WIB

Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Senin, 21 September 2026 - 17:05 WIB

Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi

Berita Terbaru

Mufti Mubarok (tengah) saat meresmikan kantor Adhi Industri Group

Ekonomi & Bisnis

Adhi Industri Siap Kawal Program Waste to Energy Pemerintah

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:44 WIB