“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari berkat informasi warga dan kerja cepat serta koordinasi tim di lapangan. Mereka merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 41,83 gram sabu siap edar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.