“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M. Keduanya masih kami kejar dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambah AKP Tenda.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)

 
									


