Terduga pengedar dan barang bukti

SUKABUMI, Mediakarya — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu di kawasan Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (28/10/2025) malam, ketika petugas menangkap YM alias G (29), warga Kadudampit, di sekitar Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,09 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta jaket hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau map, tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).

Sehari kemudian, pada Rabu (29/10/2025) dini hari, petugas kembali mengamankan seorang pengedar lain berinisial GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Limusnunggal, Cibeureum. Dari rumahnya, polisi menyita lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M. Keduanya masih kami kejar dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambah AKP Tenda.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *