Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Tramadol

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pengedar dan barang bukti

Terduga pengedar dan barang bukti

SUKABUMI, Mediakarya — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu di kawasan Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (28/10/2025) malam, ketika petugas menangkap YM alias G (29), warga Kadudampit, di sekitar Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,09 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta jaket hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau map, tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 66 Ribu Butir OKT, 2 Pengedar Diamankan

Sehari kemudian, pada Rabu (29/10/2025) dini hari, petugas kembali mengamankan seorang pengedar lain berinisial GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Limusnunggal, Cibeureum. Dari rumahnya, polisi menyita lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M. Keduanya masih kami kejar dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambah AKP Tenda.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:38 WIB

Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB