DKI  

SE Sekda No 28/2024 Picu Polemik, Pengamat Kebijakan Publik Desak Pj Gubernur Tinjau Ulang

Menurut Amir SE tersebut menimbulkan kebijakan yang kontra produktif.

“Karena pejabat pengadaannya cuma sedikit, jadi memperlambat proses pengadaan dan proses pengadaannya jadi asal selesai aja karena paketnya banyak, sementara pejabat pengadaannya sedikit,” ujarnya.

Harusnya lanjut Amir kalau paket lelang sudah habis, SDM ASN-nya dibagi saja ke dinas masing-masing. Begitu juga paket pekerjaan pengadaan langsung yang jumlahnya sangat banyak yang biasa dikerjakan banyak pejabat pengadaan di 1 instansi, saat ini dipaksakan hanya boleh dikerjakan 1 pejabat pengadaan untuk banyak instansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *