Home / DKI

SE Sekda No 28/2024 Picu Polemik, Pengamat Kebijakan Publik Desak Pj Gubernur Tinjau Ulang

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polemik Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan terus bergulir.

Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai akibat terbitnya SE tersebut proses pengadaan barang atau jasa menjadi lama karena 1 orang pejabat pengadaan dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) melayani banyak dinas atau suku dinas.

“Kebijakan ini menyusahkan kontraktor penyedia dan memperlambat proses pengadaan karena BPPBJ belum siap dengan sumber daya manusia (SDM) dan sistem online-nya,” ujar Amir saat berbincang dengan wartawan, Jumat (3/1/2025).

Menurut Amir SE tersebut menimbulkan kebijakan yang kontra produktif.

“Karena pejabat pengadaannya cuma sedikit, jadi memperlambat proses pengadaan dan proses pengadaannya jadi asal selesai aja karena paketnya banyak, sementara pejabat pengadaannya sedikit,” ujarnya.

Harusnya lanjut Amir kalau paket lelang sudah habis, SDM ASN-nya dibagi saja ke dinas masing-masing. Begitu juga paket pekerjaan pengadaan langsung yang jumlahnya sangat banyak yang biasa dikerjakan banyak pejabat pengadaan di 1 instansi, saat ini dipaksakan hanya boleh dikerjakan 1 pejabat pengadaan untuk banyak instansi

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3, Ini Isinya

“Ini kondisi yang kontraproduktif dan seakan dipaksakan dalam situasi SDM dan sistem online yang belum siap. Timbul prasangka buruk, apa ini pengadaan yang dipusatkan ada tujuan lain yang aneh-aneh disembunyikan dalam pengambilan kebijakan ini? Karena pengambilan kebijakan baru ini, prematur karena belum disiapkan SDM dan sistem online yang mencukupi,” ungkapnya.

Untuk itu Amir mendesak agar Pj Gubernur atau Gubernur DKI Jakarta mendatang untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Harus dikaji ulang penerbitan SE ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terkait SE tersebut kemudian, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran nomor 11/2024 yang ditandatangani kepala BPPBJ DKI Dudi Garansi Asikin yang diperuntukan bagi SKPD di lingkungan Pemprov DKI. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan
Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL
Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD
Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:05 WIB

PAM JAYA Raih Penghargaan Kearsipan 2026, Kantongi Predikat Sangat Memuaskan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Pansus PTSL DPRD Minta Gubernur dan GTRA Tuntaskan Residu PTSL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi EkonomiĀ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB