JAKARTA, Mediakarya – Polemik Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan terus bergulir.
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai akibat terbitnya SE tersebut proses pengadaan barang atau jasa menjadi lama karena 1 orang pejabat pengadaan dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) melayani banyak dinas atau suku dinas.
“Kebijakan ini menyusahkan kontraktor penyedia dan memperlambat proses pengadaan karena BPPBJ belum siap dengan sumber daya manusia (SDM) dan sistem online-nya,” ujar Amir saat berbincang dengan wartawan, Jumat (3/1/2025).
Menurut Amir SE tersebut menimbulkan kebijakan yang kontra produktif.
“Karena pejabat pengadaannya cuma sedikit, jadi memperlambat proses pengadaan dan proses pengadaannya jadi asal selesai aja karena paketnya banyak, sementara pejabat pengadaannya sedikit,” ujarnya.
Harusnya lanjut Amir kalau paket lelang sudah habis, SDM ASN-nya dibagi saja ke dinas masing-masing. Begitu juga paket pekerjaan pengadaan langsung yang jumlahnya sangat banyak yang biasa dikerjakan banyak pejabat pengadaan di 1 instansi, saat ini dipaksakan hanya boleh dikerjakan 1 pejabat pengadaan untuk banyak instansi
“Ini kondisi yang kontraproduktif dan seakan dipaksakan dalam situasi SDM dan sistem online yang belum siap. Timbul prasangka buruk, apa ini pengadaan yang dipusatkan ada tujuan lain yang aneh-aneh disembunyikan dalam pengambilan kebijakan ini? Karena pengambilan kebijakan baru ini, prematur karena belum disiapkan SDM dan sistem online yang mencukupi,” ungkapnya.
Untuk itu Amir mendesak agar Pj Gubernur atau Gubernur DKI Jakarta mendatang untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Harus dikaji ulang penerbitan SE ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, terkait SE tersebut kemudian, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran nomor 11/2024 yang ditandatangani kepala BPPBJ DKI Dudi Garansi Asikin yang diperuntukan bagi SKPD di lingkungan Pemprov DKI. (dri)





