“Ini kondisi yang kontraproduktif dan seakan dipaksakan dalam situasi SDM dan sistem online yang belum siap. Timbul prasangka buruk, apa ini pengadaan yang dipusatkan ada tujuan lain yang aneh-aneh disembunyikan dalam pengambilan kebijakan ini? Karena pengambilan kebijakan baru ini, prematur karena belum disiapkan SDM dan sistem online yang mencukupi,” ungkapnya.
Untuk itu Amir mendesak agar Pj Gubernur atau Gubernur DKI Jakarta mendatang untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Harus dikaji ulang penerbitan SE ini,” pungkasnya.