Sejumlah Pihak Suarakan Urgensi Kebudayaan Jika Menjadi Kementerian

“Ada 60 juta anak-anak kita di sekolah. Ditambah Pendidikan tinggi yang sekarang mencapai 9,8 juta. Total ada 70 anak yang berada di satuan Pendidikan,” ucap Suharti.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid mengatakan, untuk menjalankan tugas, fungsi, dan arah kebijakan secara optimal diperlukan organisasi setingkat kementerian yang berdiri sendiri. Penggabungan tugas dan fungsi pemajuan kebudayaan dengan tugas dan fungsi yang lain, seperti pendidikan, riset dan teknologi, atau pariwisata, tidak efektif.

“Penggabungan dengan tugas dan fungsi pendidikan seperti yang ada saat ini tidak efektif, karena yang diperlukan sesungguhnya adalah pendidikan yang berkebudayaan, dan bukan fungsi kebudayaan secara terpisah dalam kementerian, yang membidangi pendidikan,” ujar Hilmar.

Hilmar mengatakan, pendidikan yang berkebudayaan berarti mengarusutamakan kebudayaan, melalui jalur Pendidikan, seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan dijabarkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Melihat lingkup tugas dan fungsi serta tanggung jawab yang terkandung di dalamnya begitu luas, sudah sepatutnya urusan kebudayaan ditangani oleh sebuah kementerian yang terpisah dari urusan lainnya,” tutur Hilmar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *