Sekjen AMAN Dorong DPR Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Right of self-determination (hak untuk menentukan nasib sendiri, red.) menjadi jiwa dan semangat utama dari UNDRIP,” ucap dia, dikutip dari antara.

Adapun yang termasuk dalam hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak untuk menjalani kehidupan budaya, ekonomi, sosial, dan politik yang sesuai dengan nilai-nilai adat masing-masing. Kemudian, juga terdapat hak atas tanah, hak mempertahankan budaya, hak mempraktikkan ritual dan agama leluhur, hingga hak untuk hidup.

Sekjen AMAN ini mengatakan, draf terbaru RUU Masyarakat Hukum Adat jauh dari prinsip-prinisp HAM dan prinsip-prinsip yang ada di UNDRIP. Padahal, AMAN melalui PDIP telah menyerahkan naskah akademik RUU Masyarakat Adat dan telah dibahas di prolegnas pada tahun 2012. Naskah yang diajukan oleh AMAN telah selaras dengan UNDRIP.

“Apalagi pasal-pasal tentang evaluasi (di draf terbaru, red.) sangat bertentangan dengan hak asasi masyarakat adat,” tutur Rukka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *