“Ini janji konstitusi untuk masyarakat adat yang belum disahkan,” kata Rukka Sombolinggi dalam seminar bertajuk “14 Tahun UNDRIP di Indonesia. RUU Masyarakat Adat; Kerakyatan dan Kebangsaan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube AMAN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Senin.
Ia berpandangan, DPR sebaiknya langsung menerjemahkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People/UNDRIP) dalam draf RUU Masyarakat Adat yang kini sedang bergulir di lembaga tersebut.
UNDRIP, bagi Rukka, telah secara komprehensif menerjemahkan seluruh standar hak asasi manusia (HAM) beserta elemen-elemennya menjadi relevan dengan konteks masyarakat adat. Deklarasi tersebut juga memuat standar-standar minimal dari hak asasi masyarakat adat, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri secara kolektif.