Substansi laporan, sebagaimana tercantum dalam STPL, berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Narasi tersebut dinilai telah merugikan serta mencemarkan nama baik pelapor.
Dengan demikian, laporan yang diterima oleh kepolisian tidak memuat dugaan perbuatan asusila, sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan dan diskursus publik. STPL merupakan dokumen administratif yang menandakan laporan telah diterima dan dicatat oleh kepolisian, bukan bukti kebenaran tuduhan maupun penetapan kesalahan pihak tertentu.
