Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, putusan pengadilan, ataupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum. Perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak organisasi mahasiswa yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap persoalan diselesaikan secara objektif dan berkeadilan. Organisasi menegaskan tidak akan bersikap reaktif terhadap isu yang berkembang tanpa dasar fakta dan mekanisme resmi.




