KAB. BEKASI, Mediakarya – Ratusan warga Desa Tamansari yang mendukung calon kepala desa nomor urut 2, Ahmad Sayuti bin H. Suja’i, meminta keterbukaan informasi daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 14.
Permintaan itu mengemuka dalam musyawarah antara warga pendukung Ahmad Sayuti, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamansari.
Perwakilan tim pembela Barisan Ahmad Sayuti (Bahasa), Abdul Karim, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan data TPS 14 dibuka secara transparan. Namun, dia menegaskan bahwa yang dimaksud bukan pengumuman kepada publik.
“Maksudnya dibuka itu bukan diumumkan ke publik, bukan. Dan bukan DPT-nya juga, karena DPT kami sudah terima. Tetapi [masalahnya] dokumennya tertutup. NIK-nya itu kan xxx,” ujar Karim.
Dia menjelaskan, panitia Pilkades memiliki berita acara atau kesepakatan mengenai kriteria pemilih. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa warga yang berhak memilih adalah warga Tamansari yang ber-KTP Tamansari lebih dari enam bulan.
Tapi menurut Karim, pihaknya menemukan sejumlah warga yang baru dua bulan berdomisili tetapi tetap diperbolehkan memilih. Sebaliknya, ada pula warga yang tidak diizinkan memilih.
“Dari situ memunculkan praduga bahwa yang boleh memilih adalah orang mereka, sedangkan yang tidak boleh memilih adalah orang kita. Ini praduganya, ya,” kata Karim.
Kondisi tersebut, lanjut dia, mendorong warga menanyakan langsung persoalan itu kepada panitia. Akan tetapi dari hasil musyawarah, panitia menyatakan data tersebut tidak akan dibuka.
“Di tempat lain ada yang DPT-nya dibuka. Artinya, boleh dilihat supaya jelas apakah pemilih itu sesuai dengan kriteria,” ucapnya dengan nada kecewa.
Padahal, menurut Karim, hasil perolehan suara di TPS 14 sangat mempengaruhi hasil akhir Pilkades Tamansari. Hal itulah yang membuat warga antusias mengetahui apa yang terjadi di TPS tersebut.
“Secara perolehan, itu sangat-sangat memengaruhi. Inilah kenapa masyarakat begitu antusias, begitu ingin tahu ada apa dengan TPS 14. Karena hasil dari TPS 14 itu sangat memengaruhi,” terangnya.
Dia memaparkan, selisih suara antara calon kepala desa nomor urut 1 sebagai pemenang dengan nomor urut 2 hanya 121 suara. Di TPS 14, calon nomor urut 1 memperoleh 454 suara dari total DPT sebanyak 575 orang, dengan jumlah pemilih yang hadir sekitar 490-an.
“Kemenangan pihak nomor 1 di sana sampai 90,1 persen. Sementara di TPS lain, paling tinggi sekitar 40 persen. Di situlah masyarakat, siapa pun yang melihat angka ini, merasakan adanya kejanggalan,” ujarnya.
Karena tidak menemukan hasil yang memuaskan di tingkat desa, Karim mengatakan, pihaknya akan menempuh penyelesaian sengketa Pilkades ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
“Mudah-mudahan bisa selesai di tingkat DPMD dan tidak sampai ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” pungkas Karim. (Pri)










