Sidang Dugaan Penipuan Ompreng MBG Sukabumi Ungkap Fakta Baru, Ada Pihak Ketiga yang Menawarkan

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dugaan penipuan ompreng MBG, Muhammad Saleh Arif

Kuasa hukum korban dugaan penipuan ompreng MBG, Muhammad Saleh Arif

SUKABUMI, Mediakarya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Kelas IB, Senin (11/5/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dalam sidang itu terungkap fakta baru terkait adanya pihak ketiga yang disebut memperkenalkan korban kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, termasuk pelapor Febri Rahmayanti Kastubi dan suaminya, Sanni Salehudin.

Korban Sebut Tidak Menginisiasi Kerja Sama

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang menawarkan kerja sama bisnis pengadaan ompreng tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, ada pihak perantara bernama Odi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa, Silvi Apriani.

“Kami pastikan saksi korban bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya perkenalan dari pihak lain kepada dr. Silvi. Proses sidang tadi cukup alot selama hampir tiga jam karena adanya perbedaan versi peristiwa dari masing-masing pihak,” ujar Saleh Arif kepada awak media usai persidangan.

Ia menambahkan, total saksi dalam perkara tersebut mencapai 11 orang dan sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kalangan pengusaha.

“Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap melalui keterangan para saksi di bawah sumpah,” katanya.

Pihak Terdakwa Bantah Tawarkan Investasi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Olphan Sundari, membantah tudingan bahwa kliennya menawarkan investasi atau kerja sama bisnis bermasalah.

Baca Juga:  Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Menurut Olphan, kliennya yang berprofesi sebagai dokter kecantikan justru menjadi pihak yang ditawari untuk terlibat dalam pengadaan food tray program MBG.

“Narasi yang selama ini berkembang seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 100 persen tidak benar. Faktanya pihak pelapor yang membutuhkan barang untuk komunitas dan dapur mereka. Klien kami tidak memiliki habitat bisnis di bidang itu,” tegasnya.

Olphan juga mempertanyakan proses penandatanganan kontrak kerja sama senilai Rp500 juta yang disebut dilakukan hanya satu hari setelah perkenalan kedua belah pihak.

“Bagaimana mungkin pengusaha menyerahkan uang hingga setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa perhitungan yang jelas. Kontraknya juga tidak mengatur detail klausul kerugian. Kami melihat ada indikasi persoalan hukum ini dijadikan alat tekan untuk penagihan utang,” ujarnya.

Klaim Sudah Tempuh Jalur Damai

Pihak terdakwa juga mengklaim telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurut mereka, pihak pelapor disebut tidak pernah hadir langsung dalam upaya mediasi tersebut.

Kasus yang menyeret nama dokter sekaligus pengusaha kecantikan itu menjadi perhatian publik di Sukabumi karena berkaitan dengan pengadaan logistik program strategis Makan Bergizi Gratis.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mendalami dugaan alur kerja sama dan pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB