Dalam sidang yang digelar tadi siang kuasa hukum soerjani sutanto taripar simanjuntak seperti mengejek mengatakan bahwa saya mau menunjukkan sesuatu tapi anda tidak bisa baca sambil menunjukkan gestur tangan yang menunjuk-nunjuk”
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring menegaskan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1152 yang diterbitkan oleh BPN didalam agenda keterangan ahli sudah terang benderang bahwa sertifikat tersebut bodong.
“Bodong ya, Karena kenapa saya katakan sertifikat bodong karena sertifikatnya itu tidak mempunyai alas hak,”kata Amstrong usai sidang.
Sidang perkara tersebut no 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan.
Dan sidang perkara ini di pimpin oleh Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan Hakim Anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi serta Panitera Pengganti Yunita
Amstrong menjelaskan, seperti yang dijelaskan dalam agenda keterangan ahli pada saat sidang berlangsung dasar penerbitan itu dengan jelas dan gamblang tidak mempunyai alas hak.