Hukum  

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Warisan Kakak Beradik Hadirkan Saksi Ahli, Saharuddin Daming: Sertifikat Bodong Tanpa Alas Hak

Meskipun demikian, Saharuddin menjelaskan bahwa dalam persoalan perebutan hak waris hingga sampai ke pengadilan sebetulnya masalah yang mudah ditebak, yakni adanya keserakahan satu pihak. Diduga, pihak tergugat dalam hal ini sang kakak, Soerjani Sutanto tidak mau berbagi dengan adiknya dan bahkan ingin menguasai sendiri.

“Nah ini yang menjadi soal karena ada salah satu pihak dalam perkara ini yang tidak bersedia sama sekali berbagi dengan ahli waris lainnya. Dalam teori pelaku itu jelas adalah ketidakadilan,” lanjut Saharuddin.

Tidak sampai disitu, dalam persidangan yang berlangsung selama hampir 2 jam itu tim kuasa hukum tergugat Soerjani Sutanto yaitu Law Firm Taripar Simanjuntak Cs membawa alat bukti berupa sertifikat hak milik tanah warisan. Namun, menurut Saharuddin Daming sertifikat itu bodong.

“Sertifikat bodong, ya. Bodong kenapa sertifikat bodong karena dibuat dari dari perjanjian hibah yang sama sekali tidak melibatkan ahli waris lainnya? Dan juga akta hibah sebagai alas hak dasar penerbitan sudah tidak bersifat menentukan lagi berdasarkan putusan PK no 214 tahun 2017. Selain itu akta hibah yang dibuat oleh notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo dengan berdasarkan akta kuasa mutlak yang telah dilarang secara hukum.

“Sehingga Bukti yang saya sebut itu sebagai alat bukti abal abal, alat bukti yang sarat dengan rekayasa alat bukti yang bisa disebut penyeludupan hukum memperkosa hak hak Penggugat secara fundamental.”

Sempat pengacara pihak tergugat Taripar Simanjuntak melecehkan ahli karena disabilitas tunanetra lulusan S-1 fakultas hukum Universitas Hasanuddin, S-2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, S-3 Doktor Hukum Universitas Hasanuddin dan merupakan Doktor hukum tunanetra Pertama di Indonesia dan juga seorang tuna netra yang pertama menjadi Anggota Komnas HAM Republik Indonesia.

Exit mobile version