JAKARTA,Mediakarya- Perkara sengketa tanah atas hak waris antara kakak beradik yakni Soerjani Sutanto dan adik Haryanti Sutanto masih berlanjut di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini pihak penggugat adalah sang adik, Haryanti Sutanto bersama tim kuasa hukum JJ Amstrong Sembiring, dengan staf advokat Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana menghadirkan saksi ahli Saharuddin Daming.
Untuk diketahui secara singkat, sang adik melakukan gugatan karena adanya sertifikat diterbitkan dengan berdasarkan akta hibah yang berasal akta kuasa mutlak, karena akta kuasa mutlak dilarang hukum karena dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum maka tak heran tanpa persetujuan sang adik. Hingga pada akhirnya SHGB dibuat oleh tergugat menjadi SHM. Dan SHM nya bodong karena tanpa alas hak dan hasil kongkalikong antara oknum pengacara, oknum Notaris/PPAT dan oknum BPN.
Dalam sidang hari ini tadi siang didatangkan sebagai ahli hukum perdata yaitu Saharuddin Daming yang juga merupakan mantan anggota Komnas HAM periode 2007 – 2012 menyampaikan beberapa hal penting di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas, kepada awak media ia menjelaskan persoalan hak waris atas tanah orang tua sesungguhnya bersifat merata.
“Ada pihak yang serakah gitu ya karena nyata nyata ya dalam hukum waris Indonesia, terutama yang berlaku yang diatur dalam UU perdata itu sederhana sekali sifatnya inklusif artinya itu bagi rata,” kata Saharuddin Daming, di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2023.
Kemudian, Saharuddin di dalam proses persidangan sempat dilecehkan karena dirinya adalah tuna netra. Namun, Saharuddin tidak menghiraukan pernyataan tim kuasa hukum tergugat.