Sidang Vonis Empat Terdakwa ASABRI Diwarnai Dissenting Opinion

Mulyono juga menerangkan metode audit yang digunakan untuk menghitung perhitungan kerugian negara adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT ASABRI dengan pembelian instrumen investasi berdasarkan aturan hukum yang berlaku dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi yang kembali per 31 Desember 2019.

“Dari pertimbangan di atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti sehingga (kerugian) Rp 22 triliun tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Mulyono.

Diketahui, terdakwa yang dijatuhi vonis hari ini ialah Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, mantan Direktur Investasi ASABRI Hari Setiyanto dan mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendy. Namun sidang berlangsung molor hingga berita ini dibuat vonis pun belum dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap empat terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *