2. Aplikasi Pasal 360 KUHP
Pasal 360 KUHP menyatakan:
“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun…”
Bermain layangan dengan tali yang membahayakan di ruang publik menunjukkan bentuk kelalaian (kurang hati-hati). Meskipun dilakukan oleh anak, unsur kealpaan tetap dapat dikaji melalui norma kehati-hatian yang berlaku umum.
3. Pertanggungjawaban Pidana Anak