Hukum  

Signifikansi Pembuktian Unsur Mens Rea dan Actus Reus dalam Pertanggungjawaban Pidana Anak: Studi Kasus Luka Akibat Tali Layangan”

2. Aplikasi Pasal 360 KUHP

Pasal 360 KUHP menyatakan:

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun…”

Bermain layangan dengan tali yang membahayakan di ruang publik menunjukkan bentuk kelalaian (kurang hati-hati). Meskipun dilakukan oleh anak, unsur kealpaan tetap dapat dikaji melalui norma kehati-hatian yang berlaku umum.

3. Pertanggungjawaban Pidana Anak

Exit mobile version