Hukum  

Signifikansi Pembuktian Unsur Mens Rea dan Actus Reus dalam Pertanggungjawaban Pidana Anak: Studi Kasus Luka Akibat Tali Layangan”

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara khusus. Jika pelaku adalah anak di bawah usia 14 tahun, maka tindakan hukum berupa diversi atau pembinaan sosial lebih diutamakan. Selain itu, tanggung jawab dapat diarahkan kepada orang tua atau wali yang lalai dalam pengawasan.

Dalam konteks kasus ini, apabila terbukti unsur kealpaan terpenuhi, maka:

Anak dapat dikenai proses hukum sesuai dengan UU SPPA, atau

Orang tua dapat dimintai tanggung jawab moral dan perdata atas kelalaian pengawasan.

Kesimpulan

Kasus tali layangan yang melukai anak usia 5 tahun merupakan gambaran nyata bagaimana pentingnya pembuktian unsur mens rea dan actus reus dalam hukum pidana. Walaupun tidak terdapat niat jahat (dolus), perbuatan tersebut dapat dikualifikasi sebagai kealpaan (culpa) sebagaimana dimaksud Pasal 360 KUHP. Dalam hal pelakunya adalah anak, pendekatan restoratif dan perlindungan anak wajib dikedepankan. Namun, pertanggungjawaban tidak semata-mata hilang, melainkan dialihkan atau dimitigasi melalui mekanisme hukum yang humanistik.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  • R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya
  • Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana
  • Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana
  • Willa Wahyuni. (2025). “Mengenali Unsur Mens Rea dalam Praktik Peradilan”, Artikel Hukum Online.
Exit mobile version