“Peran pembuat dokumen ini sangat krusial karena mereka memanipulasi STNK dan BPKB untuk menghilangkan jejak kendaraan curian serta memuluskan proses penjualan,” ujar AKBP Rita, Kamis (27/11/2025).
Setelah identitas kendaraan dipalsukan, mobil dijual ke luar daerah melalui perantara hingga ke wilayah Jember dengan harga mencapai Rp140 juta. Polisi turut menyita barang bukti berupa empat unit mobil, empat kunci duplikat, dua STNK palsu, serta dua BPKB palsu.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.




