SUKABUMI, Mediakarya – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap aksi sindikat curanmor yang memalsukan dokumen kendaraan untuk melancarkan penjualan mobil hasil kejahatan. Tak seperti pelaku curanmor pada umumnya, jaringan ini terlebih dahulu melengkapi mobil curian dengan STNK dan BPKB palsu agar tampak legal di mata pembeli.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan hilangnya satu unit Toyota Calya milik warga di Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi, pada 1 September 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras bersama Polsek Lembursitu melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan penyisiran lintas wilayah.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan terorganisir tersebut. Dua pelaku berinisial UK (50) dan AS alias AB (42) bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sedangkan AM (48) dan US (37) bertugas memalsukan dokumen kendaraan.
“Peran pembuat dokumen ini sangat krusial karena mereka memanipulasi STNK dan BPKB untuk menghilangkan jejak kendaraan curian serta memuluskan proses penjualan,” ujar AKBP Rita, Kamis (27/11/2025).
Setelah identitas kendaraan dipalsukan, mobil dijual ke luar daerah melalui perantara hingga ke wilayah Jember dengan harga mencapai Rp140 juta. Polisi turut menyita barang bukti berupa empat unit mobil, empat kunci duplikat, dua STNK palsu, serta dua BPKB palsu.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Rita menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan berlapis yang merugikan pemilik kendaraan sekaligus membahayakan calon pembeli.
“Modus ini harus diwaspadai. Kendaraan curian bisa tampak sah hanya karena surat-suratnya dipalsukan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian dokumen saat membeli kendaraan bekas,” tandasnya. (eka)






