JAKARTA, Mediakarya – Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik tajam dari parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Ia menilai kebijakan itu berisiko menimbulkan hambatan pencairan, persoalan administrasi, hingga membuka celah penyalahgunaan dana negara.
“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Fauzan, penyaluran gaji melalui koperasi justru berpotensi menambah panjang alur birokrasi pembayaran dari negara kepada pegawai. Ketidakstabilan operasional koperasi juga dikhawatirkan menghambat pencairan gaji yang merupakan hak mendasar ASN.
“Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan,” jelas legislator dari Dapil NTB II tersebut.
Sorotan lain yang disampaikan politisi Fraksi Partai NasDem ini adalah dampak sistemik terhadap perbankan daerah.
Fauzan menilai pengalihan penyaluran gaji akan mengganggu likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan perbankan yang selama ini menjadi mitra pembayaran gaji ASN. Perubahan mekanisme itu juga akan berdampak pada sistem pembayaran otomatis yang sudah terintegrasi, termasuk cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pinjaman lain yang terhubung langsung dengan rekening pegawai.
“Penyaluran gaji ASN tidak sekadar transfer dana, tetapi juga berkaitan dengan validasi data kepegawaian, pemotongan pajak, keamanan transaksi, dan mitigasi risiko,” tegasnya.
Ia menilai sistem perbankan digital yang telah berjalan selama ini sebaiknya tetap dipertahankan karena sudah teruji dari sisi keamanan dan akuntabilitas.
Setiap perubahan mekanisme pembayaran, lanjut Fauzan, perlu mempertimbangkan secara matang kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta perlindungan hak pegawai. Pemerintah harus memastikan skema yang dipilih tidak menambah beban administrasi maupun menimbulkan risiko baru dalam pengelolaan keuangan negara.
Diketahui, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi pertama kali mencuat dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Kementerian Koperasi kemudian menyatakan usulan pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, namun mekanisme dan pelaksanaannya masih memerlukan kejelasan lebih lanjut (Adt)







