Home / DKI

Soal Polemik Pelarangan Hijab Pengamat: RS Medistra dapat Lakukan Gugatan Hukum Jika Tidak Terbukti

- Editor

Selasa, 10 September 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Mencuatnya pelarangan penggunaan hijab terhadap calon tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Medistra yang sempat viral di media sosial hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan manajemen RS Medistra bisa melakukan upaya hukum jika memiliki bukti kalau yang dituduhkan tidak benar.

“RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti,” ujar Trubus saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9/2024).

Dia menegaskan, RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut. Pasalnya, berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.

“Kalau memang tidak terbukti (pelarangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Ada penyebaran berita bohong yang menyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan, itu kan pencemaran nama baik,” tegas Trubus.

“Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana disitu kalau memang punya bukti,” ujarnya lagi.

Trubus mengungkapkan bahwa tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di Rumah Sakit (RS). Sebab, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.

Menurutnya, polemik RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil. Karena, tentu berdampak pada pelayanan RS tersebut.

“Ya enggak ada Rumah Sakit menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab), tidak mungkin. Di Jakarta enggak ada Rumah Sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol,” ungkap dia.

“Jadi kalau Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, jadi masyarakat atau siapapun dapat mengakses,” bebernya.

Lebih lanjut, Trubus menuturkan, Rumah Sakit yang notabene memberikan pelayanan untuk warga yang membutuhkan tidak perlu membawa unsur agama. Semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan suku, ras maupun agamanya.

“Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, pelayanan publik. Jadi semua harus sama,” pungkasnya.

Di Tempat terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, polemik larangan berhijab calon karyawan RS Medistra merupakan hal sepele untuk mencari sensasi semata. Padahal, katanya, polemik itu bisa dituntaskan dengan duduk bersama antara calon karyawan dan manajemen terkait.

Baca Juga:  Pasutri Terjerat Kasus 378, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tidak Bersalah Dengan Layangkan Bukti Baru

“Nah sekarang menjadi ramai itu karena sekarang orang lebih senang melakukan publisitas, alias no viral no justice menggelembungkan opini keluar apalagi jilbab ini kan kalau sudah digelembungkan di luar bisa menjadi perhatian publik. Padahal esensinya sepele, duduk bersama saya kira selesai,” kata Adib.

Terlebih, lanjutnya, setiap perusahaan memiliki tata tertib masing-masing yang telah disepakati antara manajemen dengan penerima kerja. Dalam hal ini, RS Medistra telah mengklarifikasi polemik larangan berhijab dan membantah adanya isu tersebut.

“Urusan tata tertib perusahaan itu ya urusan pemberi kerja dan urusan penerima kerja yang lazim, yang lumrah yang sering terjadi. Penerima kerja alias karyawan, ya tawar menawar posisinya agak rendah ketimbang pemberi kerja atau perusahaan. Ini kan ada termaktub dalam sebuah peraturan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama RS Medistra Agung Budisatria memberikan klarifikasi atas dugaan pelarangan hijab di rumah sakitnya yang viral di media sosial. Dia meminta maaf dan menyatakan terjadi kesalahpahaman dari proses wawancara yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.

Agung juga menerangkan, RS Medistra memiliki peraturan kepegawaian yang mengatur tentang standar dan perilaku yang sama sekali tidak melarang karyawannya mengenakan hijab. Bahkan, banyak dokter, perawat, dan karyawan lainnya di RS Medistra yang memakai jilbab.

Manager Sumber Daya Manusia (SDM) RS Medistra Jakarta Selatan, Markus Triyono menuturkan, penyediaan fasilitas ibadah untuk membuktikan bahwa rumah sakit menghargai keberagaman keyakinan yang ada di Jakarta. Tidak dipungkiri, Jakarta diisi oleh masyarakat heterogen, yang memiliki ragam perbedaan mulai dari bahasa, suku, budaya, ras, agama dan profesi sekalipun.

“Kami memiliki masjid dan musala yang selama ini selalu digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan,” tuturnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026
Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Korps Alumni KNPI Jaktim: Program Pilah Sampah dari Rumah Kolaborasi Jumhur dan Pramono
Menuju Kota Global, Bangunan Gedung yang Ada di Jakarta Semuanya Laik Fungsi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 28 September 2026 - 17:53 WIB

Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung

Senin, 28 September 2026 - 10:33 WIB

Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Minggu, 20 September 2026 - 17:13 WIB

Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026

Berita Terbaru

Guruh Tirta Lunggana, putra mendiang Haji Lulung, resmi bergabung dengan PDIP dan menerima KTA di DPD PDIP DKI Jakarta pada Senin (5/10/2026).

DKI

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Okt 2026 - 18:32 WIB