Ia menyoroti pelaksanaan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang merujuk pada Petunjuk Teknis Pergub Jabar Nomor 461.1 Tahun 2025. Menurutnya, pelaksanaan Penerimaan Anak Putus Sekolah (PAPS) oleh sekolah-sekolah tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
“Banyak temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan juknis. Contoh paling krusial adalah sistem zonasi. Jika sebelumnya jarak minimal 1,2 hingga 1,3 kilometer, sekarang malah dipersempit menjadi 600 hingga 700 meter. Hal ini justru merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Erik menjelaskan, sistem baru tersebut mengakibatkan siswa yang seharusnya bisa diterima di sekolah terdekat justru dilempar ke sekolah yang lebih jauh. Selain itu, penambahan kuota siswa per kelas dari 35 menjadi 50 orang pun dipertanyakan, terutama yang berasal dari jalur PAPS.