JAKARTA, Mediakarya – Pelantikan Luky Alfirman, S.T., M.A., Ph.D. sebagai Wakil Menteri Keuangan RI oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026, mendapat sorotan dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).
Sekjen LPKAN, Abdul Rasyid, menilai pelantikan tersebut membuka kembali pertanyaan penting tentang penerapan prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan birokrasi serta keuangan negara.
Secara faktual, Luky merupakan birokrat karier Kementerian Keuangan sejak 1995 dengan latar belakang pendidikan ekonomi. Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran pada 23 Mei 2025, namun kemudian diganti oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa efektif sekitar 21 April 2026, dan posisi tersebut dijalankan pelaksana harian.
Pencopotan tersebut kemudian dikaitkan dengan polemik pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penting ditegaskan, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Luky Alfirman melakukan tindak pidana hanya karena pernah menjadi Dirjen Anggaran atau karena kemudian dicopot dari jabatan tersebut,” ujar Abdul Rasyid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebut “motor MBG, mungkin, Anda tebak saja sendiri” saat ditanya kaitan pencopotan dengan motor MBG, merupakan pernyataan politik-administratif yang tidak sama dengan pembuktian hukum.
Fakta yang lebih konkret, kata Rasyid, berada pada objek pengadaannya. BGN menyatakan realisasi pengadaan mencapai 21.801 unit dari kontrak 25.644 unit yang telah direncanakan dalam anggaran 2025 dan direalisasikan melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dengan dasar PMK Nomor 84 Tahun 2025.
Nilai pengadaan yang diungkap dalam proses penyidikan mencapai Rp1.035.515.297.908,02 untuk 21.801 unit, atau rata-rata sekitar Rp47,5 juta per unit. Angka ini berbeda dengan pernyataan Kepala BGN Dadan Hindayana yang sebelumnya menyebut harga sekitar Rp42 juta per unit.
Kejaksaan Agung menyebut pengadaan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan menduga adanya permasalahan vendor yang tidak memenuhi syarat serta dugaan mark-up.
Rasyid menegaskan, persoalan tersebut kini telah masuk ranah pidana. Kejaksaan Agung telah menyidik dugaan korupsi tata kelola MBG dan pada September 2026 masih melakukan pemeriksaan saksi, dengan sejumlah tersangka termasuk mantan pejabat BGN.
“Publik harus membedakan dua pertanyaan, apakah pengadaan secara administratif dapat dilakukan, dan apakah dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. Jangan mencampur keduanya,” jelasnya.
Komisi IX DPR juga mempertanyakan urgensi pengadaan tersebut. Dalam rapat, BGN menjelaskan motor diperuntukkan bagi operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada Juli 2026, BGN menyampaikan kepada Komisi IX bahwa motor telah dilunasi namun belum dicatat sebagai aset definitif karena masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Terkait posisi Luky Alfirman, Rasyid meminta kehati-hatian. Menurutnya, keberadaan anggaran dalam sistem pemerintah tidak serta merta membuktikan pejabat tertentu mengetahui atau menyetujui seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan kontrak.
“Yang harus diperiksa adalah rantai kewenangan, siapa yang mengusulkan anggaran, siapa yang memberikan persetujuan, siapa PPK-nya, bagaimana proses pemilihan penyedia, dan siapa yang menandatangani pembayaran,” ujarnya.
Ia menilai, meritokrasi tidak boleh berhenti pada curriculum vitae. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan sistem merit sebagai fondasi manajemen ASN yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
“Meritokrasi tidak boleh dipahami hanya sebagai orang pintar mendapat jabatan. Meritokrasi juga harus menjawab bagaimana rekam jejak keputusan seseorang dinilai ketika akan memperoleh tanggung jawab lebih tinggi. Sebaliknya, pencopotan juga tidak boleh otomatis dipahami sebagai bukti kegagalan integritas,” kata Rasyid.
Karena itu, LPKAN mendorong pemerintah memastikan proses penempatan pejabat publik berlangsung transparan dan berbasis kompetensi serta rekam kinerja.
“Pelantikan harus diikuti transparansi. Kementerian Keuangan perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pengawasan anggaran bekerja sehingga pengadaan yang sebelumnya disebut pernah ditolak kemudian dapat terealisasi,” pungkasnya. (Ugy)









