DKI  

SPM Dari Dinas SDA Sudah Terbit, Ahli Waris Pertanyakan Pembayaran Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Jakarta – Rosanih, ahli waris pemilik lahan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan meminta pembayaran pembebasan lahan senilai Rp 7,4 Miliar kepada dinas sumber daya air (SDA) DKI Jakarta sesuai surat perintah membayar (SPM) nomor 0001260/SPM/10302000/XI/2022.

Lahan dengan nomor bidang 28 milik Rosanih seluas 1.051 meter persegi tersebut dibebaskan dinas SDA DKI terkait program normalisasi Kali Ciliwung, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

“Kami (ahli waris) mendesak agar dinas SDA DKI segera membayar lahan kami yang terkena proyek normalisasi kali Ciliwung. Karena surat-surat lahan sudah di pegang oleh notaris sejak bulan November tahun 2022 lalu,” ujar Rosanih kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Rosanih juga menambahkan pihak ahli waris menolak meminjamkan lahan tersebut kepada dinas lingkungan hidup (LH) DKI agar pekerjaan pembangunan proyek saringan sampah tetap bisa berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *