Namun demikian, dia mengingatkan adanya pasar karbon juga tidak boleh merugikan target Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru Indonesia, yaitu pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030
“Ini pasar karbon perdagangan yang bisa antarnegara, kita harus jaga. Di satu sisi kepentingan kita, tapi (di sisi lain) kita juga bisa klaim di internasional,” kata Sri Mulyani.
Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau, lembaga verifikasi akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon berbentuk sertifikat.(qq)