Kata Saimah, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat bukti yang kuat mengenai praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Caleg berinisial SW asal Partai Golkar. Salah satu contohnya adalah peristiwa politik uang yang terjadi di beberapa wilayah Kelurahan Munjul.
Saimah menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Jakarta Timur untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Pasal 280 ayat (1) dan Pasal 523 ayat (1, 2, 3) UU Pemilu tahun 2017.
Ia menekankan Bawaslu Jaktim harus menindak secara tegas Caleg DPRD DKI Jakarta tersebut yang diduga kuat telah melakukan praktik politik uang.