JAKARTA, Media Karya-Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur di kawasan Kramat Jati digeruduk massa Forkabi kemarin. Massa mendesak Bawaslu Jakarta Timur segera proses dugaan money politik berupa bagi-bagi amplop berisi uang Rp100 ribu di masa tenang.
Money politik atau akrab disebut serangan fajar itu, menurut pengakuan warga, dilakukan oleh timses Caleg DPRD DKI Nomor 1 Dapil 6 asal Partai Golkar berinisial SWS.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 huruf (j), yang secara tegas melarang peserta Pemilu untuk melakukan politik uang. Pasal 284 juga mengatur bahwa Caleg yang melakukan politik uang dengan jelas akan dibatalkan sebagai Caleg terpilih atau didiskualifikasi,” ujar Ketua DPP Srikandi Forkabi, Saimah Wahyuni yang juga merupakan warga Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.