Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan secara intensif sehingga pada tahun 2023 seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran/penetapan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Untuk mengakselerasi program tersebut, Stranas PK pada hari Senin (11/7) berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun penerapan SIPD tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018, kemudian diperkuat lagi dengan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional (Timnas) Stranas PK, yaitu KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kemenpan RB, dan Kemendagri.
Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK miliki tiga fokus utama, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi, serta penegakan hukum.