Suami Bunuh Istri Dengan Tabung Gas Ditangkap

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP. Heri Purnomo dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari saat pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (29/10/21)

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Rangga junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Lima Belas (15) tahun atau denda paling banyak 45.000.000 rupiah. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *