Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Rangga junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Lima Belas (15) tahun atau denda paling banyak 45.000.000 rupiah. (Mme)
Suami Bunuh Istri Dengan Tabung Gas Ditangkap
