Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, terkait BTS milik PT. Protelindo sudah mengurus izin yang sebelumnya, Pemkot Bekasi telah melakukan tindakan tegas dengan penyegelan.
“Sudah mengurus izinnya, sudah dirapatkan tadi dengan instansi terkait dan pihak yang melakukan permohonan membuka segel. Sudah terbit izinnya IMB bernomor 503/0573 / I-B/DPMPTSP.PPBANG dan retribusi juga sudah dipenuhi. Mereka datang yang sebelumnya membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurusnya pasca penyegelan,” jelas Tarmuji.
Karena masalah telah selesai, izin dan retribusi telah ditempuh maka pihaknya segera membuka segel.
“Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami pemerintah memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami,” kata Tarmuji menambahkan.