Sudah Penuhi IMB, Segel Bangunan BTS Dibuka

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan menara Telekomunikasi BTS PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Taman Narogong, Jalan Lingkungan RT 005, RW 004 Bojong Rawalumbu.

Sebelumnya menara telekomunikasi BTS milik PT. Protelindo disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi karena tidak mengantongi izin.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), perusahaan itu telah melanggar Perda Kota Bekasi No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Kota Bekasi No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada Jumat kemarin (1/10/2021), Dinas Tata Ruang bersama Instansi terkait dan perwakilan PT. Protelindo melakukan pertemuan serta pembahasan mengenai perizinan dan permohonan pihak perusahaan untuk membuka segel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *