Sufmi Dasco: Perlu Sosialisasi KUHP Baru Untuk Luruskan Pemberitaan

Untuk itu, lanjut dia, wisatawan mancanegara seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan pasal tersebut, karena sedianya tidak berpengaruh.

“Karena undang-undang ini sebenarnya itu yang pertama tadi delik aduan, yang kedua orang terdekat suami, istri, atau yang bisa melaporkan (menurut undang-undang),” katanya.

Adapun terkait tudingan bahwa KUHP baru tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM), Dasco menilai hal tersebut karena kekeliruan dalam membaca draf RUU KUHP.

“Saya pikir apa yang disampaikan PBB itu kurang tepat karena mungkin masih mengacu pada rancangan undang-undang yang bukan disahkan kemarin, saya pikir itu tadi kita perlu lakukan sosialisasi secara luas,” tuturnya, dilansir dari antara.

Exit mobile version