JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI perlu melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait pasal yang mengatur ranah privat menyangkut perzinaan.
“Kita harus lakukan sosialisasi supaya berita-berita yang beredar tersebut bisa di netralisasi,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pasal terkait perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan, sehingga tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“Jadi itu ‘kan delik aduan yang mana baru bisa berlaku bila ada yang mengadukan, yang mengadukan itu juga adalah orang yang terdekat,” ujarnya.