Sekedar diketahui, saat Jamaludin Malik masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2024, pernah dilaporkan terkait pelaksanaan sosialisasi perundangan (sosper) produk DPRD, namun hingga jabatan selesai tidak ada sanksi.
“Padahal kegiatan sosper ada hubungan dengan anggaran. Kalau direka reka pelaksanaan sosper pastinya ada kerugian negara. Banyak pihak terlibat. Siapa yang memberi sanksi, semua berjabat erat di FORKOPIMDA, juga pengkondisian Pokir fisik lain. Apalagi, Ketua DPRD juga Ketua DPC PKB, bebas,” kata warga.
Jamaludin Malik yang dikonfirmasi menyebutkan pelaksanaan dua sumur bor di Desa Balegondo itu sudah selesai, dananya sampai di situ.
“Ini ada apalagi, sebelumnya tidak ada apa apa. Sumur bor itu sudah selesai, anggarannya hanya cukup disitu. Maaf ini saya masih takziah (melayat),” kata Jamaludin Malik.




