Surat Edaran Tentang Penghapusan Honorer Terus Mendapat Penolakan

Pegawai Honorer saat melakukan aksi (Foto: Ist)

Apakah para tenaga honorer akan dialihkan menjadi CPNS atau PPPK. Kalau harus diangkat menjadi CPNS, pemda bingung lagi dengan aturan PP Manajemen PNS yang membatasi usia maksimal 35 tahun.

“Pusat kan tidak tahu bagaimana kondisi daerah. Pemda masih mempekerjakan honorer karena enggak mampu bayar gaji layak,” ujarnya, sebagaimana jpnn mengabarkan.

Sementara, untuk mengalihkan honorer ke PPPK, menurut Amaden, banyak pemda yang kesulitan membayar gaji. Contohnya, di wilayah Jambi, gaji PPPK yang disebut-sebut masuk Dana Alokasi Umum (DAU), teryata tidak ada.

Itu sebabnya PHK2I berupaya mendekati DPRD agar ada alokasi PPPK di DAU 2022.

Dia juga mengingatkan pemerintah pusat soal database honorer K2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *