“Saya tidak bisa terima (eksepsi atau nota keberatan ditolak). Kami punya semua izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi),” kata Surya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, dengan agenda pembacaan putusan sela, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Sebelumnya, dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Surya yang merupakan pemilik Darmex Group itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, dan pencucian uang periode 2005-2022.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. Rencananya, sidang pemeriksaan saksi itu digelar pada 10 Oktober 2022 mendatang.