Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi

- Editor

Minggu, 27 September 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ranny Fahd Arafiq (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ranny Fahd Arafiq (Foto: Istimewa)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bursa calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi mulai menghangat. Salah satu nama yang muncul ke permukaan adalah Ranny Fahd Arafiq. Namun, mencuatnya nama tersebut langsung memicu perdebatan serius di internal kader terkait pemenuhan syarat formil organisasi.

Persoalan prinsip yang menjadi sorotan adalah aturan nomor 2 poin b tentang persetujuan DPP Partai Golkar terkait dengan Pemilihan Ketua DPD. Di dalamnya dengan tegas disebutkan, calon Ketua DPD wajib memenuhi syarat khusus dan umum yang tidak bisa ditawar.

Tiga syarat pokok yang digarisbawahi dalam aturan tersebut meliputi:

1. Domisili, calon harus berdomisili di wilayah DPD yang akan dipimpinnya;
2. Pendidikan, memenuhi standar pendidikan minimal yang ditetapkan;
3. Kepengurusan, minimal pernah menjadi pengurus satu periode penuh di struktur Golkar.

“Aturan ini tidak bisa ditawar. Juklak 2 dibuat untuk memastikan calon ketua adalah kader yang memang berakar, berdomisili, dan telah teruji loyalitas serta jenjang pengabdiannya di daerah tersebut, bukan calon karbitan atau impor,” ujar sumber Mediakarya yang enggan disebutkan namanya, Ahad  (28/9/2026).

Baca Juga:  Menkum HAM Didesak Segera Atasi Soal Over Capacity Lapas

Pihaknya juga mempertanyakan apakah Ranny Fahd Arafiq memenuhi ketiga klausul prinsip tersebut, terutama terkait domisili dan riwayat kepengurusan satu periode di DPD Golkar Kota Bekasi.

Jika merujuk Juklak 2, setiap bakal calon wajib menjalani verifikasi faktual oleh tim penjaringan. Jika tidak memenuhi syarat umum dan khusus, maka secara otomatis gugur sejak tahap administrasi.

“Kita ingin Musda Golkar Kota Bekasi ini menghasilkan pemimpin yang legitimate secara aturan organisasi. Jangan sampai di kemudian hari cacat hukum dan digugat. Juklak 2 poin b itu jelas, harus memenuhi syarat domisili, pendidikan, dan minimal satu periode kepengurusan. Jika tidak terpenuhi, ya harusnya tidak lolos,” pungkasnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Ranny Fahd Arafiq maupun dari Panitia Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi terkait pemenuhan syarat pencalonan tersebut. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda
Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP
DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi
Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud
Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:44 WIB

Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi

Sabtu, 26 September 2026 - 17:24 WIB

IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda

Sabtu, 26 September 2026 - 08:45 WIB

Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:03 WIB

Desak Trah Soeharto Selamatkan Golkar, GNK: Jika Dibiarkan Bisa Jadi Partai Gurem Seperti PPP

Jumat, 25 September 2026 - 07:25 WIB

DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi

Berita Terbaru