KOTA BEKASI, Mediakarya – Bursa calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi mulai menghangat. Salah satu nama yang muncul ke permukaan adalah Ranny Fahd Arafiq. Namun, mencuatnya nama tersebut langsung memicu perdebatan serius di internal kader terkait pemenuhan syarat formil organisasi.
Persoalan prinsip yang menjadi sorotan adalah aturan nomor 2 poin b tentang persetujuan DPP Partai Golkar terkait dengan Pemilihan Ketua DPD. Di dalamnya dengan tegas disebutkan, calon Ketua DPD wajib memenuhi syarat khusus dan umum yang tidak bisa ditawar.
Tiga syarat pokok yang digarisbawahi dalam aturan tersebut meliputi:
1. Domisili, calon harus berdomisili di wilayah DPD yang akan dipimpinnya;
2. Pendidikan, memenuhi standar pendidikan minimal yang ditetapkan;
3. Kepengurusan, minimal pernah menjadi pengurus satu periode penuh di struktur Golkar.
“Aturan ini tidak bisa ditawar. Juklak 2 dibuat untuk memastikan calon ketua adalah kader yang memang berakar, berdomisili, dan telah teruji loyalitas serta jenjang pengabdiannya di daerah tersebut, bukan calon karbitan atau impor,” ujar sumber Mediakarya yang enggan disebutkan namanya, Ahad (28/9/2026).
Pihaknya juga mempertanyakan apakah Ranny Fahd Arafiq memenuhi ketiga klausul prinsip tersebut, terutama terkait domisili dan riwayat kepengurusan satu periode di DPD Golkar Kota Bekasi.
Jika merujuk Juklak 2, setiap bakal calon wajib menjalani verifikasi faktual oleh tim penjaringan. Jika tidak memenuhi syarat umum dan khusus, maka secara otomatis gugur sejak tahap administrasi.
“Kita ingin Musda Golkar Kota Bekasi ini menghasilkan pemimpin yang legitimate secara aturan organisasi. Jangan sampai di kemudian hari cacat hukum dan digugat. Juklak 2 poin b itu jelas, harus memenuhi syarat domisili, pendidikan, dan minimal satu periode kepengurusan. Jika tidak terpenuhi, ya harusnya tidak lolos,” pungkasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Ranny Fahd Arafiq maupun dari Panitia Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi terkait pemenuhan syarat pencalonan tersebut. (Ugy)











