“Pertanyaan ahli waris, pakai alas hak apa mereka mengurus HGU-nya? Ini harus jelas. Jangan mengambil keuntungan di tanah yang mereka belum beli. Di saat ahli waris datang menanyakan haknya, PT Greenwood Sejahtera selalu meminta untuk menunjukkan alas hak yang asli. Padahal alas hak yang asli kan ada di mereka (PT Greenwood),” kata Victor kepada wartawan.
Victor menceritakan, sebelumnya antara Erma Wardani (putri dari ibu Gusnidar) membuat perjanjian dengan Bambang Parikesit SH selaku pengacara dari PT Greenwood. Dalam perjanjian itu syarat-syarat tersebut diberikan kepada PT Greenwood Sejahtera.
Dalam kesempatan itu, Victor juga menjelaskan bahwa ahli waris telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam untuk mencari keadilan atas hak tanahnya yang saat ini masih menjadi objek sengketa dengan PT Greenwood Sejahtera hingga saat ini masih berlanjut.
“Ahli waris beranggapan bahwa presiden Jokowi orang jujur dan berani sementara Menko Polhukam bapak Mahfud MD dikenal sebagai sosok pemberani dalam memberantas korupsi. Kebetulan Bapak Kapolda mantan KPK yang mempunyai integritas. Nah, ini tentunya kesempatan kami untuk memperoleh keadilan atas tanah dari ahli waris,” katanya.
Victor juga mengaku miris terhadap kondisi ekonomi ahli waris. Dimana saat ini tinggal di kontrakan berukuran 4×6, itu pun terkadang telat bayar. Bahkan untuk makan saja susah. Padahal ahli waris memiliki tanah yang harganya triliunan rupiah.
“Coba bayangkan di negeri ini untuk mendapatkan keadilan sangat mahal. Kebenaran kalah oleh kekuasaan dan uang, inilah contoh yang dialami Bapak Tabrani sebagai ahli waris yang tanahnya saat ini dikuasai pihak lain,” jelas Victor.