“Bisa segera melakukan koordinasi internal dan melanjutkan program ditetapkan sesuai APBD. Imbasnya pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan tak terganggu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta tahun 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1). Hal itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta melaksanakan pleno terbuka.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, gubernur dan wakil gubernur terpilih sedang berhalangan hadir dalam rapat paripurna. Meski demikian, rapat paripurna tersebut tetap sah. Selanjutnya, DPRD segera bersurat ke presiden terkait pelantikan.
“Tetap sah, meskipun sudah konfirmasi pak gubernur ke luar kota dan pak wakil gubernur sedang umroh,” ujar dia.