DKI  

Tak Melibatkan RT RW, Fasos Fasum Olahraga Ecopark PIK Diduga Tidak Mengantongi izin

“Ecopark PIK ini dimanfaatkan sebagai tempat berkumpulnya warga. Serta sebagai Taman, Lapangan Basket, Saung berkumpul warga untuk karaoke,atau acara ulang tahun dan lainnya,” tandasnya.

Menurut informasi yang diperoleh, pemanfaatan lahan Fasos dan Fasum untuk sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark sendiri diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua RW 07 Kapuk Muara, Ardyan mangaku tak tahu menahu soal Fasos dan Fasum tersebut lantaran tak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark.

“Maaf saya kurang tau soal fasos itu karena pembangunan pemanfaatan dan pengelolaan tidak pernah melibatkan RT/RW hingga saat ini,” terangnya.

Ardyan mengatakan, keberadaan taman olahraga tersebut dibangun sebelum ia menjabat sebagai Ketua RW.

“Sudah berdiri dan dikelola oleh sekelompok orang jauh sebelum saya menjabat. Apakah mereka ada ijin dari RW sebelumnya saya pun tidak tahu,” bebernya.

Exit mobile version