“Bahkan sampai kami melakukan polis line, tetapi pemnambangan ilegal itu terus dilakukan oleh masyarakat. Dalam persoalan itu, kami juga memiliki keterbatasan kewenangan untuk menindak persoalan tersebut,” kata Kapolsek.
Kendati demikian, pihaknya berjanji segera turun kembali ke lokasi tambang bersama Kades dan perangkat desa Tungganamo guna memberikan pemahaman. Dia pun menghkhawatirkan bila tambang illegal itu dibiarkan akan memunculkan bencana bagi warga dua desa tersebut.
Terpisah, Kapolsek Rote Tengah, IPDA Igo Pringgodani dihubungi via telepon mengaku pihaknya selama ini telah melakukan komunikasi dengan para penambangan dan memberikan garis larangan.
“Kami segera turun ke lokasi penambangan ilegal itu bersama dengan Kades dan perangkat desa,” kata Kapolsek (D. Henukh)