Tambang Pasir Ilegal Dua Desa di Rote Berpotensi Munculkan Konflik

- Penulis

Rabu, 22 September 2021 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kegiatan penambangan pasir

kegiatan penambangan pasir

ROTE NDAO, Mediakarya – Sudah hampir dua bulan, tambang pasir di bibir  pantai perbatasan desa Ngodimeda Rote Tengah dan Pantai Tungganamo Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao ditambang secara illegal oleh warga di dua desa tersebut.

Meski illegal, kedua warga desa tersebut saling klaim kepemilikan, namun hingga saat ini tidak ada pihak yang mampu fasilitasi termasuk aparat keamanan.

Saling klaim ini dibuktikan dengan pihak OB bagian Desa Ngodimeda melakukan pemagaran dan diklaim tambang pribadi. Dan di bagian batas Desa Tungganamo OF CS juga mengklaim milik mereka. Kasus ini pun dikhawatirkan dapat memicu konflik di antara mereka.

Pantauan media ini, Selasa (21/9/2021), tambang tersebut ditambang oleh  warga  dua desa yakni Tungganamo dan Ngodimeda yang mengklaim lokasi tambang pasir itu menjadi milik pribadi.

Sehingga batas lokasi tambang pasir ini sudah menjadi abrasi di dua desa yakni desa Nggodimeda dan Desa Tungganamo.

Warga masyarkat Desa Ngodimeda yang engan disebutkan namanya, kepada media ini berharap tambang tersebut segera tutup agar tidak lagi terjadi abrasi lebih banyak lagi.

Ori Via salah satu warga desa Tungganamo kecamatan Pantai Baru dihubungi media ini mengaku bahwa pasir di perbatasan dua desa. “Karena OB CS sudah menambang lebih dulu sehingga kelompok dari desa Tungganamo juga menambang,” kata dia.

Baca Juga:  PDIP Minta Pemkot Surabaya Optimalkan BUMD

Sementara, Kapolsek Pantai Baru, IPDA Julius Tuati yang dikonfirmasih media ini, Selasa (21/09/2021) terkait penambangan pasir di Pantai Tungganamo mengakui bahwa selama ini pihak Kepolisian telah melaksanakan tugas dengan memberikan himbauan dengan mengandeng semua komponen terkait.

“Bahkan sampai kami melakukan polis line, tetapi pemnambangan ilegal itu terus dilakukan oleh masyarakat. Dalam persoalan itu, kami  juga memiliki keterbatasan kewenangan untuk menindak persoalan tersebut,” kata Kapolsek.

Kendati demikian, pihaknya berjanji segera turun kembali ke lokasi tambang bersama Kades dan perangkat desa Tungganamo guna memberikan pemahaman.  Dia pun menghkhawatirkan bila tambang illegal itu dibiarkan akan memunculkan bencana bagi warga dua desa tersebut.

Terpisah, Kapolsek Rote Tengah, IPDA Igo Pringgodani dihubungi via telepon mengaku pihaknya selama ini telah melakukan komunikasi dengan para penambangan dan memberikan garis larangan.

“Kami segera turun ke lokasi penambangan ilegal itu bersama dengan Kades dan perangkat desa,” kata Kapolsek (D. Henukh)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru