ROTE NDAO, Mediakarya – Sudah hampir dua bulan, tambang pasir di bibir pantai perbatasan desa Ngodimeda Rote Tengah dan Pantai Tungganamo Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao ditambang secara illegal oleh warga di dua desa tersebut.
Meski illegal, kedua warga desa tersebut saling klaim kepemilikan, namun hingga saat ini tidak ada pihak yang mampu fasilitasi termasuk aparat keamanan.
Saling klaim ini dibuktikan dengan pihak OB bagian Desa Ngodimeda melakukan pemagaran dan diklaim tambang pribadi. Dan di bagian batas Desa Tungganamo OF CS juga mengklaim milik mereka. Kasus ini pun dikhawatirkan dapat memicu konflik di antara mereka.
Pantauan media ini, Selasa (21/9/2021), tambang tersebut ditambang oleh warga dua desa yakni Tungganamo dan Ngodimeda yang mengklaim lokasi tambang pasir itu menjadi milik pribadi.