- Penarikan penanganan kasus LPM/164/II/2024 dari Polres Lumajang dan lakukan audit etik oleh Divpropam Polri.
- Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Sementara (SP3S) untuk laporan Agus, karena tidak memenuhi unsur hukum dan berpotensi rekayasa.
- Perintahkan Biro Paminal memeriksa indikasi konflik kepentingan IPDA Syaiful Anwar.
2. Tindakan sistemik:




