Hukum  

Tanam Pohon Ganja, Oknum Relawan SPPG di Sukabumi Ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

Ganja
Pohon ganja dalam pot. (Foto: Ist)

Untuk memastikan jenis tanaman tersebut, polisi membawa sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor). Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh tanaman yang disita positif merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

Hingga kini, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mendalami asal-usul bibit ganja yang digunakan para pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain.

“Sumber bibit masih dalam tahap penelusuran. Kami juga mendalami sejak kapan penanaman dilakukan dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *